Nilai dan Norma Konstitusional UUD NRI 1945 dan Konstitusionalitas Ketentuan Perundang-undangan di Bawah UUD 1945,Kewajiban dan hak negara dan warga negara dalam Demokrasi yang bersumbu pada kedaulatan rakyat dan musyawarah untuk mufakat,Hakikat, instrumentasi dan Praksis Demokrasi di Indonesia,Konsep dan Urgensi Demokrasi Yang Bersumber Dari Pancasila


 

Nilai dan Norma Konstitusional UUD NRI 1945 dan Konstitusionalitas Ketentuan Perundang-undangan di Bawah UUD 1945

Nilai adalah sesuatu yang dijadikan sebagai panduan dalam hal mempertimbangkan keputusan yang akan diambil kemudian. Nilai juga merupakan sesuatu yang bersifat abstrak, karena mencakup pemikiran dari seseorang.

Norma adalah aturan yang berlaku di kehidupan bermasyarakat. Aturan yang bertujuan untuk mencapai kehidupan masyarakat yang aman, tertib dan sentosa.

Konstitusi adalah hukum tertinggi suatu Negara, sebab tanpa konstitusi negara tidak mungkin terbentuk. Dengan demikian konstitusi menempati posisi yang sangat vital dalam kehidupan ketatanegaraan suatu negara. Dengan kata lain, konstitusi membuat suatu peraturan pokok mengenai sendi-sendi pertama untuk menegakkan negara. Nilai-nilai konstitusi terdiri dari norma agama, norma kesusilaan, norma kesopanan, norma kebiasaan, dan norma hukum.

Konstitusi adalah seperangkat aturan atau hukum yang berisi ketentuan tentang bagaimana pemerintah diatur dan dijalankan. Oleh karena aturan atau hukum yang terdapat dalam konstitusi itu mengatur hal-hal yang amat mendasar dari suatu negara, maka konstitusi dikatakan pula sebagai hukum dasar yang dijadikan pegangan dalam penyelenggaraan suatu negara.

Konstitusi diperlukan dalam kehidupan berbangsa-negara di Indonesia fsebab memiliki fungsi-fungsi yang penting, sebagai berikut,

  • Landasan konstitusionalisme, adalah landasan berdasarkan konstitusi, baik konstitusi dalam arti luas maupun konstitusi dalam arti sempit.
  • Untuk membatasi kekuasaan pemerintah sedemikian rupa, sehingga penyelenggaraan kekuasaan tidak bersifat sewenang-wenang.
  • Untuk membatasi atau mengendalikan kekuasaan penguasa agar dalam menjalankan kekuasaannya tidak sewenang-wenang terhadap rakyatnya, memberi suatu rangka dasar hukum bagi perubahan masyarakat yang di cita-citakan tahap berikutnya, dijadikan landasan penyelenggaraan negara menurut suatu sistem ketatanegaraan tertentu yang dijunjung tinggi oleh semua warga negaranya, menjamin hak-hak asasi warga negara.

Konstitusi mempunyai materi muatan tentang organisasi negara, HAM, prosedur mengubah UUD, kadang-kadang berisi larangan untuk mengubah sifat tertentu dari UUD, cita-cita rakyat dan asas-asas ideologi negara.

Pada awal era reformasi, adanya tuntutan perubahan UUD NRI 1945 didasarkan pada pandangan bahwa UUD NRI 1945 belum cukup memuat landasan bagi kehidupan yang demokratis, pemberdayaan rakyat, dan penghormatan terhadap HAM. Di samping itu, dalam tubuh UUD NRI 1945 terdapat pasal-pasal yang menimbulkan penafsiran beragam (multitafsir) dan membuka peluang bagi penyelenggaraan negara yang otoriter, sentralistik, tertutup, dan praktik KKN.

Dalam perkembangannya, tuntutan perubahan UUD NRI 1945 menjadi kebutuhan bersama bangsa Indonesia. Oleh karena itu, MPR melakukan perubahan secara bertahap dan sistematis dalam empat kali perubahan. Keempat kali perubahan tersebut harus dipahami sebagai satu rangkaian dan satu kesatuan.


 

Kewajiban dan hak negara dan warga negara dalam Demokrasi yang bersumbu pada kedaulatan rakyat dan musyawarah untuk mufakat

Hak termasuk sesuatu yang kita dapatkan sejak kita dilahirkan di dunia. Menurut Kamus besar bahasa indonesia hak itu artinya meliputi, kekuasaan, kepemilikan, kepunyaan, kewenangan, segala hal dalam berbuat sesuatu. Dengan arti hak tersebut kita dapat mengetahui apa arti hak negara dan hak sebagai warga negara. Hak negara adalah hak yang dibuat oleh suatu negara untuk mengatur dan memberi sesuatu yang harus di dapatkan selayaknya oleh rakyatnya. Hak warga negara adalah kuasa milik seorang individu untuk menerima dan melakukan sesuatu yang dijamin oleh negara.

Hak dan kewajiban warga negara meruakan wujud dari hubungan yang terbentuk antara warga negara dan negara itu sendiri. Jadi sifat hak dan kewajiban itu adalah bersifat timbal balik. Maksudnya adalah, bahwa warga negara memiliki hak dan kewajiban terhadap negara, sebaliknya pula negara memiliki hak dan kewajiban terhadap warga negara. Contohnya adalah seperti warga negara ada kewajiban untuk membayar pajak kepada negara, lalu warga negara mempunyai hak untuk menikmati fasilitas yang berada di negara tersebut yang pembangunan fasilitas tersebut merupakan kewajiban dari negara untuk menyediakan fasilitas dari uang pajak tersebut melaui perantara para dewan negara.

Hak dan kewajiban warga negara dan Negara Kesatuan Republik Indonesia diatur dalam undang-undang dasar Negara Republik Indonesia yang dimulai dari pasal 27 sampai pasal 34, yang isi pasal tersebut terdapat hak asasi manusia dan kewajiban dasar manusia. Pengaturan akan hak dan kewajiban tersebut bersifat garis besar yang penjabarannya dituangkan dalam suatu undang-undang.

Walaupun aspek kewajiban asasi manusia jumlahnya lebih sedikit jika dibandingkan dengan aspek hak asasi manusia sebagaimana tertuang dalam undang-undang dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945. Namun secara filosofis tetap menunjukkan adanya pandangan bangsa Indonesia bahwa hak asasi tidak dapat berjalan tanpa dibarengi kewajiban asasi. Dalam hal ini, Indonesia menganut paham harmoni antara kewajiban dan hak maupun sebaliknya.

Hak dan kewajiban antara warga negara dan negara Indonesia mengalami dinamika, terbukti adanya perubahan-perubahan isi pasal-pasal yang terdapat dalam undang-undang dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 yang melaui proses amandemen undang-undang dan juga perubahan undang-undang yang menyertainya. Semua hal itu dilakukan untuk menyesuaikan hak dan kewajiban warga negara dan negara Indonesia sesuai jamannya. Jika tidak dilakukannya hal tersebut, akan terjadi ketidakpuasan antara warga negara dengan negaranya karena tidak mendapatkannya apa yang warganya inginkan di jamannya.

Jaminan diantara hak dan kewajiban warga negara dengan negaranya dengan segala perubahannya diupayakan berdampak pada terpenuhinya keseimbangan yang harmonis antara hak dan kewajiban antara warga negara dengan negaranya. Agar terbentuk suasanya negara yang harmonis, dan warga negara yang mendukung setiap ketentuan negaranya. Hal itu dapat terjadi karena puasnya warga negara terhadap negara karena terpenuhi haknya setelah warga negara menjalankan kewajiban kepada negara.


 

Hakikat, instrumentasi dan Praksis Demokrasi di Indonesia

A. Menelusuri Konsep dan Urgensi Demokrasi yang Bersumber dari Pancasila

Secara etimologis, demokrasi berasal dari bahasa Yunani Kuno, yakni “demos” dan “kratein”. Abraham Lincoln mantan Presiden Amerika Serikat, menyatakan bahwa “demokrasi adalah suatu pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat” atau “the government from the people, by the people, and for the people”. Karena “people” yang menjadi pusatnya, demokrasi oleh Pabottinggi (2002) disikapi sebagai pemerintahan yang memiliki paradigma “otocentricity” atau otosentrisitas yakni rakyatlah (people) yang harus menjadi kriteria dasar demokrasi.

Secara konseptual, seperti dikemukakan oleh Carlos Alberto Torres (1998) demokrasi dapat dilihat dari tiga tradisi pemikiran politik, yakni “classical Aristotelian theory, medieval theory, contemporary doctrine”. Dalam tradisi pemikiran Aristotelian demokrasi merupakan salah satu bentuk pemerintahan. Lebih lanjut, Torres (1998) memandang demokrasi dapat ditinjau dari dua aspek, yakni di satu pihak adalah “formal democracy” dan di lain pihak “substantive democracy”. “Formal democracy” menunjuk pada demokrasi dalam arti sistem pemerintahan. Hal ini dapat dilihat dari dalam berbagai pelaksanaan demokrasi di berbagai negara. Dalam suatu negara demokrasi, misalnya demokrasi dapat dijalankan dengan menerapkan sistem presidensial atau sistem parlementer.

Pada akhir abad ke-17 lahirlah demokrasi “modern” yang disemai oleh para pemikir Barat seperti Thomas Hobbes, Montesquieu, dan J.J. Rousseau, bersamaan dengan munculnya konsep negara-bangsa di Eropa. Perkembangan demokrasi semakin pesat dan diterima semua bangsa terlebih sesudah Perang Dunia II. Suatu penelitian dari UNESCO tahun 1949 menyatakan “mungkin bahwa untuk pertama kalinya dalam sejarah, demokrasi dinyatakan sebagai nama yang paling baik dan wajar untuk semua sistem organisasi politik dan sosial yang diperjuangkan oleh pendukung-pendukung yang berpengaruh”. Dengan demikian, sampai saat ini, demokrasi diyakini dan diterima sebagai sistem politik yang baik guna mencapai kesejahteraan bangsa. Hampir semua negara modern menginginkan dirinya dicap demokrasi.

B. Argumen tentang Dinamika dan Tantangan Demokrasi yang Bersumber dari Pancasila

Sepanjang sejarah Indonesia pernah mengalami dinamika ketatanegaraan seiring dengan berubahnya konstitusi yang dimulai sejak berlakunya UUD 1945 (I), Konstitusi RIS 1949, UUDS 1950, kembali ke UUD 1945 (II) dan akhirnya kita telah berhasil mengamandemen UUD 1945 sebanyak empat kali. Ihwal postur demokrasi kita dewasa ini dapat kita amati dari fungsi dan peran lembaga permusyawaratan dan perwakilan rakyat menurut UUD NRI Tahun 1945, yakni Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD).

  1. Majelis Permusyawaratan Rakyat

Amandemen UUD 1945 dilakukan pula terhadap ketentuan tentang lembaga permusyawaratan rakyat, yakni MPR. Sebelum dilakukan perubahan, MPR merupakan lembaga tertinggi Negara. Kemudian dengan ketentuan baru maka terjadilah perubahan mendasar dalam sistem ketatanegaraan kita. Perubahan apakah itu? Perubahan dari sistem vertikal hierarkis dengan prinsip supremasi MPR menjadi sistem yang horizontal fundamental dengan prinsip checks and balances (saling mengawasi dan mengimbangi) antarlembaga negara. Dalam kaitan dengan pemilihan Presiden dan Wakil Presiden secara langsung, timbul kewenangan baru bagi MPR, yakni melantik Presiden dan Wakil Presiden (Pasal 3 Ayat (2) UUD 1945). Kewenangan lain yang muncul berdasarkan ketentuan Pasal 3 Ayat (3) UUD 1945 adalah MPR berwenang memberhentikan presiden dan/atau wakil presiden dalam masa jabatannya menurut UUD.

2. Dewan Perwakilan Rakyat

Dalam upaya mempertegas pembagian kekuasaan dan menerapkan prinsip saling mengawasi dan mengimbangi yang lebih ketat dan transparan, maka ketentuan mengenai DPR dilakukan perubahan. Ada perubahan dari ketentuan pada pasal 19 yaitu penambahan ketentuan mengenai pemilihan anggota DPR. Dua ketentuan lainnya, yakni susunan dan masa sidang DPP tetap tidak berubah.

Menurut ketentuan Pasal 20 A Ayat (1) UUD 1945 fungsi DPR ada tiga, yaitu fungsi legislasi, fungsi anggaran, dan fungsi pengawasan. Mari kita pahami ketiga fungsi tersebut.

(1) Fungsi legislasi adalah fungsi membentuk undang-undang yang dibahas dengan Presiden untuk mendapat persetujuan bersama.
(2) Fungsi anggaran adalah fungsi menyusun dan menetapkan anggaran pendapatan dan belanja negara bersama Presiden dengan memperhatikan pertimbangan DPD.
(3) Fungsi pengawasan adalah fungsi melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, undang-undang, dan peraturan pelaksanaannya

3. Dewan Perwakilan Daerah

di samping terdapat DPR sebagai lembaga perwakilan berdasarkan aspirasi rakyat, juga ada DPD sebagai lembaga penampung aspirasi daerah. Demikianlah dinamika yang terjadi dengan lembaga permusyawaratan dan perwakilan di negara kita yang secara langsung mempengaruhi kehidupan demokrasi. Dinamika ini tentu saja kita harapkan akan mendatangkan kemaslahatan kepada semakin sehat dan dinamisnya Demokrasi Pancasila yang tengah melakukan konsolidasi menuju demokrasi yang matang (maturation democracy). Hal ini merupakan peluang dan sekaligus tantangan bagi segenap kompnen bangsa.

C. Mendeskripsikan Esensi dan Urgensi Demokrasi Pancasila

Demokrasi itu selain memiliki sifat yang universal, yakni diakui oleh seluruh bangsa yang beradab di seluruh dunia, juga memiliki sifat yang khas dari masing-masing negara. Sifat khas demokrasi di setiap negara biasanya tergantung ideologi masing-masing. Demokrasi kita pun selain memiliki sifat yang universal, juga memiliki sifat khas sesuai dengan budaya bangsa Indonesia yang berdasarkan Pancasila. Sebagai demokrasi yang berakar pada budaya bangsa, kehidupan demokratis yang kita kembangkan harus mengacu pada landasan idiil Pancasila dan landasan konstitusional UD NRI Tahun 1945.

Pada hakikatnya sebuah negara dapat disebut sebagai negara yang demokratis, apabila di dalam pemerintahan tersebut rakyat memiliki kesempatan untuk berpartisipasi dalam pembuatan keputusan, memiliki persamaan di muka hukum, dan memperoleh pendapatan yang layak karena terjadi distribusi pendapatan yang adil.

Dalam negara yang menganut sistem pemerintahan, demokrasi kekuasaan tertinggi berada di tangan rakyat dan pemerintahan dijalankan berdasarkan kehendak rakyat. Aspirasi dan kemauan rakyat harus dipenuhi dan pemerintahan dijalankan berdasarkan konstitusi yang merupakan arah dan pedoman dalam melaksanakan hidup bernegara. Para pembuat kebijakan memperhatikan seluruh aspirasi rakyat yang berkembang. Kebijakan yang dikeluarkan harus dapat mewakili berbagai keinginan masyarakat yang
beragam.

Seiring dengan adanya tuntutan agar pemerintah harus berjalan baik dan dapat mengayomi rakyat dibutuhkan adanya hukum. Hukum itu mengatur bagaimana seharusnya penguasa bertindak, bagaimana hak dan kewajiban dari penguasa dan juga rakyatnya. Semua rakyat memiliki kedudukan yang sama di depan hukum. Artinya, hukum harus dijalankan secara adil dan benar. Hukum tidak boleh pandang bulu. Siapa saja yang bersalah dihukum sesuai ketentuan yang berlaku. Untuk menciptakan hal itu harus ditunjang dengan adanya aparat penegak hukum yang tegas dan bijaksana, bebas dari pengaruh pemerintahan yang berkuasa, dan berani menghukum siapa saja yang bersalah.

D. Kesimpulan

  1. Secara etimologis, demokrasi berasal dari bahasa Yunani yaitu demos yang berarti rakyat dan cratos atau cratein yang berarti pemerintahan atau kekuasaan. Jadi, demos-cratein atau demos-cratos berarti pemerintahan rakyat atau kekuasaan rakyat
  2. Secara terminologi, banyak pandangan tentang demokrasi. Tidak ada pandangan tunggal tentang apa itu demokrasi. Demokrasi dapat dipandang sebagai salah satu bentuk pemerintahan, sebagai sistem politik, dan sebagai pola kehidupan bernegara dengan prinsip-prinsip yang menyertainya
  3. Berdasar ideologinya, demokrasi Indonesia adalah demokrasi yang berdasar Pancasila. Demokrasi Pancasila dalam arti luas adalah kedaulatan atau kekuasaan tertinggi ada pada rakyat yang dalam penyelenggaraannya dijiwai oleh nilai-nilai Pancasila. Demokrasi Pancasila dalam arti sempit adalah kedaulatan rakyat yang dilaksanakan menurut hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan

 

Konsep dan Urgensi Demokrasi Yang Bersumber Dari Pancasila

1. APA ITU DEMOKRASI 

Demokrasi adalah bentuk pemerintahan di mana semua warga negaranya memiliki hak yang setara dalam pengambilan keputusan yang dapat mengubah hidup mereka. Demokrasi demokrasi warga negara secara langsung atau melalui perwakilan dalam perumusan, pengembangan, dan pembuatan hukum. Demokrasi mencakup kondisi sosial, ekonomi, dan budaya yang mendukung praktik kebebasan politik dan setara. Demokrasi juga merupakan gagasan seperangkat dan prinsip tentang kebebasan beserta praktik dan prosedurnya. Demokrasi mengandung makna penghargaan terhadap harkat dan martabat manusia. 

 

2. TIGA TRADISI PEMIKIRAN POLITIK DEMOKRASI 

3 tradisi pemikiran politik itu, antara lain: 

(a)Teori Aristotelian Klasik;
(b)Teori Abad Pertengahan;
(c) Ajaran Sezaman. 

Berdasarkan Teori Aristotelian Klasik, demokrasi diartikan sebagai pemerintahan seluruh warga negara yang memenuhi syarat kewarganegaraan. The Medieval Theory Penerapan Hukum Romawi dan kedaulatan rakyat, sehingga demokrasi diartikan sebagai suatu landasan kekuasaan tertinggi di tangan rakyat. Lain lagi dengan Doktrin Kontemporer yang menekankan konsep Republican maka demokrasi disini diartikan sebagai bentuk pemerintahan yang murni. 

 

3. PEMIKIRAN TENTANG DEMOKRASI INDONESIA 

• Demokrasi Menurut Soekarno 

Menurut Soekarno, demokrasi adalah suatu "pemerintahan rakyat". Lebih lanjut lagi, bagi Soekarno, demokrasi adalah suatu cara dalam membentuk pemerintahan yang memberikan hak kepada rakayat untuk ikut serta dalam proses pemerintahan. Namun, demokrasi yang diinginkan dan dikonsepsikan oleh Soekarno tidak ingin demokrasi modern yang lahir dari Revolusi, karena menurut Soekarno, demokrasi yang dihasilkan oleh Revolusi Prancis, demokrasi yang hanya menguntungkan kaum borjuis dan menjadi tempat tumbuhnya kapitalisme.Oleh karena itu, kemudian Soekarno mengkonsepsikan sendiri demokrasi yang menurutnya cocok untuk Indonesia. 

• Demokrasi Menurut Mohammad Hatta 

Dalam pamflet yang berjudul Ke Arah Indonesia Merdeka, Hatta mengemukakan sebagai: "Perwujudan, demokrasi Barat yang didorong oleh Revolusi Prancis tiada pembawa kemerdekaan rakyat yang sebenarnya, melainkan menimbulkan kekuasaan kapitalisme. Sebab itu demokrasi politik saja tidak cukup untuk mencapai demokrasi yang sebenarnya, yaitu Kedaulatan Rakyat. Haruslah ada pula demokrasi ekonomi. " 

• Demokrasi Menurut Soetan Sjahrir 

Pemikiran Sjahrir tentang demokrasi dan pemerintahan di Indonesia tertuang dalam bukunya yang berjudul Perjuangan Kita yang terbit pasca Indonesia Merdeka, dan duet Soekarno-Hatta atau Dwitunggal menjadi pemimpin Indonesia. Bagi Sjahrir, “Secepat mungkin seluruh pemerintahan harus didemokratiseer, sehingga rakyat banyak masuk tersusun di dalam lingkungan pemerintahan. Ini mudah digunakan dengan menghidupkan dan di mana yang perlu membangun dewan-dewan 

• Demokrasi Menurut Gus Dur 

Dasar pemikiran utama Gus Dur tentang demokrasi sebenarnya tidak jauh dari gagasan tentang demokrasi pada umumnya. Yakni bahwa setiap manusia berhak untuk memiliki kebebasan dalam mengemukakan pendapat, Berbicara, berserikat, dan berkumpul, dan menentukan nasibnya sendiri. 

 

Comments