Nilai dan Norma Konstitusional UUD NRI 1945 dan Konstitusionalitas Ketentuan Perundang-undangan di Bawah UUD 1945,Kewajiban dan hak negara dan warga negara dalam Demokrasi yang bersumbu pada kedaulatan rakyat dan musyawarah untuk mufakat,Hakikat, instrumentasi dan Praksis Demokrasi di Indonesia,Konsep dan Urgensi Demokrasi Yang Bersumber Dari Pancasila
Nilai dan Norma Konstitusional UUD NRI 1945 dan Konstitusionalitas
Ketentuan Perundang-undangan di Bawah UUD 1945
Nilai adalah sesuatu yang
dijadikan sebagai panduan dalam hal mempertimbangkan keputusan yang akan
diambil kemudian. Nilai juga merupakan sesuatu yang bersifat abstrak, karena
mencakup pemikiran dari seseorang.
Norma adalah aturan yang berlaku
di kehidupan bermasyarakat. Aturan yang bertujuan untuk mencapai kehidupan
masyarakat yang aman, tertib dan sentosa.
Konstitusi adalah hukum tertinggi
suatu Negara, sebab tanpa konstitusi negara tidak mungkin terbentuk. Dengan
demikian konstitusi menempati posisi yang sangat vital dalam kehidupan
ketatanegaraan suatu negara. Dengan kata lain, konstitusi membuat suatu
peraturan pokok mengenai sendi-sendi pertama untuk menegakkan negara.
Nilai-nilai konstitusi terdiri dari norma agama, norma kesusilaan, norma
kesopanan, norma kebiasaan, dan norma hukum.
Konstitusi adalah seperangkat
aturan atau hukum yang berisi ketentuan tentang bagaimana pemerintah diatur dan
dijalankan. Oleh karena aturan atau hukum yang terdapat dalam konstitusi itu
mengatur hal-hal yang amat mendasar dari suatu negara, maka konstitusi
dikatakan pula sebagai hukum dasar yang dijadikan pegangan dalam
penyelenggaraan suatu negara.
Konstitusi diperlukan dalam
kehidupan berbangsa-negara di Indonesia fsebab memiliki fungsi-fungsi yang
penting, sebagai berikut,
- Landasan konstitusionalisme, adalah landasan
berdasarkan konstitusi, baik konstitusi dalam arti luas maupun konstitusi
dalam arti sempit.
- Untuk membatasi kekuasaan pemerintah sedemikian rupa,
sehingga penyelenggaraan kekuasaan tidak bersifat sewenang-wenang.
- Untuk membatasi atau mengendalikan kekuasaan penguasa
agar dalam menjalankan kekuasaannya tidak sewenang-wenang terhadap
rakyatnya, memberi suatu rangka dasar hukum bagi perubahan masyarakat yang
di cita-citakan tahap berikutnya, dijadikan landasan penyelenggaraan
negara menurut suatu sistem ketatanegaraan tertentu yang dijunjung tinggi
oleh semua warga negaranya, menjamin hak-hak asasi warga negara.
Konstitusi mempunyai materi
muatan tentang organisasi negara, HAM, prosedur mengubah UUD, kadang-kadang
berisi larangan untuk mengubah sifat tertentu dari UUD, cita-cita rakyat dan
asas-asas ideologi negara.
Pada awal era reformasi, adanya
tuntutan perubahan UUD NRI 1945 didasarkan pada pandangan bahwa UUD NRI 1945
belum cukup memuat landasan bagi kehidupan yang demokratis, pemberdayaan
rakyat, dan penghormatan terhadap HAM. Di samping itu, dalam tubuh UUD NRI 1945
terdapat pasal-pasal yang menimbulkan penafsiran beragam (multitafsir) dan
membuka peluang bagi penyelenggaraan negara yang otoriter, sentralistik,
tertutup, dan praktik KKN.
Dalam perkembangannya, tuntutan
perubahan UUD NRI 1945 menjadi kebutuhan bersama bangsa Indonesia. Oleh karena
itu, MPR melakukan perubahan secara bertahap dan sistematis dalam empat kali
perubahan. Keempat kali perubahan tersebut harus dipahami sebagai satu
rangkaian dan satu kesatuan.
Kewajiban dan hak negara dan warga negara dalam Demokrasi yang bersumbu pada
kedaulatan rakyat dan musyawarah untuk mufakat
Hak termasuk sesuatu yang kita
dapatkan sejak kita dilahirkan di dunia. Menurut Kamus besar bahasa indonesia
hak itu artinya meliputi, kekuasaan, kepemilikan, kepunyaan, kewenangan, segala
hal dalam berbuat sesuatu. Dengan arti hak tersebut kita dapat mengetahui apa
arti hak negara dan hak sebagai warga negara. Hak negara adalah hak yang
dibuat oleh suatu negara untuk mengatur dan memberi sesuatu yang harus di
dapatkan selayaknya oleh rakyatnya. Hak warga negara adalah kuasa milik
seorang individu untuk menerima dan melakukan sesuatu yang dijamin oleh negara.
Hak dan kewajiban warga negara
meruakan wujud dari hubungan yang terbentuk antara warga negara dan negara itu
sendiri. Jadi sifat hak dan kewajiban itu adalah bersifat timbal balik.
Maksudnya adalah, bahwa warga negara memiliki hak dan kewajiban terhadap
negara, sebaliknya pula negara memiliki hak dan kewajiban terhadap warga
negara. Contohnya adalah seperti warga negara ada kewajiban untuk membayar pajak
kepada negara, lalu warga negara mempunyai hak untuk menikmati fasilitas yang
berada di negara tersebut yang pembangunan fasilitas tersebut merupakan
kewajiban dari negara untuk menyediakan fasilitas dari uang pajak tersebut
melaui perantara para dewan negara.
Hak dan kewajiban warga negara
dan Negara Kesatuan Republik Indonesia diatur dalam undang-undang dasar Negara
Republik Indonesia yang dimulai dari pasal 27 sampai pasal 34, yang isi pasal
tersebut terdapat hak asasi manusia dan kewajiban dasar manusia. Pengaturan
akan hak dan kewajiban tersebut bersifat garis besar yang penjabarannya
dituangkan dalam suatu undang-undang.
Walaupun aspek kewajiban asasi
manusia jumlahnya lebih sedikit jika dibandingkan dengan aspek hak asasi
manusia sebagaimana tertuang dalam undang-undang dasar Negara Republik
Indonesia tahun 1945. Namun secara filosofis tetap menunjukkan adanya pandangan
bangsa Indonesia bahwa hak asasi tidak dapat berjalan tanpa dibarengi kewajiban
asasi. Dalam hal ini, Indonesia menganut paham harmoni antara kewajiban dan hak
maupun sebaliknya.
Hak dan kewajiban antara warga
negara dan negara Indonesia mengalami dinamika, terbukti adanya
perubahan-perubahan isi pasal-pasal yang terdapat dalam undang-undang dasar
Negara Republik Indonesia tahun 1945 yang melaui proses amandemen undang-undang
dan juga perubahan undang-undang yang menyertainya. Semua hal itu dilakukan
untuk menyesuaikan hak dan kewajiban warga negara dan negara Indonesia sesuai
jamannya. Jika tidak dilakukannya hal tersebut, akan terjadi ketidakpuasan
antara warga negara dengan negaranya karena tidak mendapatkannya apa yang
warganya inginkan di jamannya.
Jaminan diantara hak dan
kewajiban warga negara dengan negaranya dengan segala perubahannya diupayakan
berdampak pada terpenuhinya keseimbangan yang harmonis antara hak dan kewajiban
antara warga negara dengan negaranya. Agar terbentuk suasanya negara yang
harmonis, dan warga negara yang mendukung setiap ketentuan negaranya. Hal itu
dapat terjadi karena puasnya warga negara terhadap negara karena terpenuhi
haknya setelah warga negara menjalankan kewajiban kepada negara.
Hakikat, instrumentasi dan Praksis Demokrasi di Indonesia
A. Menelusuri Konsep dan Urgensi Demokrasi yang Bersumber dari Pancasila
Secara etimologis, demokrasi
berasal dari bahasa Yunani Kuno, yakni “demos” dan “kratein”. Abraham
Lincoln mantan Presiden Amerika Serikat, menyatakan bahwa “demokrasi adalah
suatu pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat” atau “the
government from the people, by the people, and for the people”. Karena “people”
yang menjadi pusatnya, demokrasi oleh Pabottinggi (2002) disikapi sebagai
pemerintahan yang memiliki paradigma “otocentricity” atau otosentrisitas yakni
rakyatlah (people) yang harus menjadi kriteria dasar demokrasi.
Secara konseptual, seperti
dikemukakan oleh Carlos Alberto Torres (1998) demokrasi dapat dilihat dari tiga
tradisi pemikiran politik, yakni “classical Aristotelian theory, medieval
theory, contemporary doctrine”. Dalam tradisi pemikiran Aristotelian demokrasi merupakan
salah satu bentuk pemerintahan. Lebih lanjut, Torres (1998) memandang demokrasi
dapat ditinjau dari dua aspek, yakni di satu pihak adalah “formal democracy”
dan di lain pihak “substantive democracy”. “Formal democracy” menunjuk pada
demokrasi dalam arti sistem pemerintahan. Hal ini dapat dilihat dari dalam
berbagai pelaksanaan demokrasi di berbagai negara. Dalam suatu negara
demokrasi, misalnya demokrasi dapat dijalankan dengan menerapkan sistem
presidensial atau sistem parlementer.
Pada akhir abad ke-17 lahirlah
demokrasi “modern” yang disemai oleh para pemikir Barat seperti Thomas Hobbes,
Montesquieu, dan J.J. Rousseau, bersamaan dengan munculnya konsep negara-bangsa
di Eropa. Perkembangan demokrasi semakin pesat dan diterima semua bangsa terlebih
sesudah Perang Dunia II. Suatu penelitian dari UNESCO tahun 1949 menyatakan
“mungkin bahwa untuk pertama kalinya dalam sejarah, demokrasi dinyatakan
sebagai nama yang paling baik dan wajar untuk semua sistem organisasi politik
dan sosial yang diperjuangkan oleh pendukung-pendukung yang berpengaruh”.
Dengan demikian, sampai saat ini, demokrasi diyakini dan diterima sebagai
sistem politik yang baik guna mencapai kesejahteraan bangsa. Hampir semua
negara modern menginginkan dirinya dicap demokrasi.
B. Argumen tentang Dinamika dan Tantangan Demokrasi yang Bersumber dari
Pancasila
Sepanjang sejarah Indonesia
pernah mengalami dinamika ketatanegaraan seiring dengan berubahnya konstitusi
yang dimulai sejak berlakunya UUD 1945 (I), Konstitusi RIS 1949, UUDS 1950, kembali
ke UUD 1945 (II) dan akhirnya kita telah berhasil mengamandemen UUD 1945
sebanyak empat kali. Ihwal postur demokrasi kita dewasa ini dapat kita amati
dari fungsi dan peran lembaga permusyawaratan dan perwakilan rakyat menurut UUD
NRI Tahun 1945, yakni Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Dewan Perwakilan
Rakyat (DPR), dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD).
- Majelis
Permusyawaratan Rakyat
Amandemen UUD 1945 dilakukan pula
terhadap ketentuan tentang lembaga permusyawaratan rakyat, yakni MPR. Sebelum
dilakukan perubahan, MPR merupakan lembaga tertinggi Negara. Kemudian dengan
ketentuan baru maka terjadilah perubahan mendasar dalam sistem ketatanegaraan
kita. Perubahan apakah itu? Perubahan dari sistem vertikal hierarkis dengan
prinsip supremasi MPR menjadi sistem yang horizontal fundamental dengan prinsip
checks and balances (saling mengawasi dan mengimbangi) antarlembaga negara.
Dalam kaitan dengan pemilihan Presiden dan Wakil Presiden secara langsung,
timbul kewenangan baru bagi MPR, yakni melantik Presiden dan Wakil Presiden
(Pasal 3 Ayat (2) UUD 1945). Kewenangan lain yang muncul berdasarkan ketentuan
Pasal 3 Ayat (3) UUD 1945 adalah MPR berwenang memberhentikan presiden dan/atau
wakil presiden dalam masa jabatannya menurut UUD.
2. Dewan Perwakilan Rakyat
Dalam upaya mempertegas pembagian
kekuasaan dan menerapkan prinsip saling mengawasi dan mengimbangi yang lebih
ketat dan transparan, maka ketentuan mengenai DPR dilakukan perubahan. Ada
perubahan dari ketentuan pada pasal 19 yaitu penambahan ketentuan mengenai
pemilihan anggota DPR. Dua ketentuan lainnya, yakni susunan dan masa sidang DPP
tetap tidak berubah.
Menurut ketentuan Pasal 20 A Ayat
(1) UUD 1945 fungsi DPR ada tiga, yaitu fungsi legislasi, fungsi anggaran, dan
fungsi pengawasan. Mari kita pahami ketiga fungsi tersebut.
(1) Fungsi legislasi adalah
fungsi membentuk undang-undang yang dibahas dengan Presiden untuk mendapat
persetujuan bersama.
(2) Fungsi anggaran adalah fungsi menyusun dan menetapkan anggaran pendapatan
dan belanja negara bersama Presiden dengan memperhatikan pertimbangan DPD.
(3) Fungsi pengawasan adalah fungsi melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, undang-undang, dan
peraturan pelaksanaannya
3. Dewan Perwakilan Daerah
di samping terdapat DPR sebagai
lembaga perwakilan berdasarkan aspirasi rakyat, juga ada DPD sebagai
lembaga penampung aspirasi daerah. Demikianlah dinamika yang terjadi
dengan lembaga permusyawaratan dan perwakilan di negara kita yang secara
langsung mempengaruhi kehidupan demokrasi. Dinamika ini tentu saja kita
harapkan akan mendatangkan kemaslahatan kepada semakin sehat dan dinamisnya
Demokrasi Pancasila yang tengah melakukan konsolidasi menuju demokrasi yang
matang (maturation democracy). Hal ini merupakan peluang dan sekaligus
tantangan bagi segenap kompnen bangsa.
C. Mendeskripsikan Esensi dan Urgensi Demokrasi Pancasila
Demokrasi itu selain memiliki
sifat yang universal, yakni diakui oleh seluruh bangsa yang beradab di seluruh
dunia, juga memiliki sifat yang khas dari masing-masing negara. Sifat khas
demokrasi di setiap negara biasanya tergantung ideologi masing-masing.
Demokrasi kita pun selain memiliki sifat yang universal, juga memiliki sifat
khas sesuai dengan budaya bangsa Indonesia yang berdasarkan Pancasila. Sebagai
demokrasi yang berakar pada budaya bangsa, kehidupan demokratis yang kita
kembangkan harus mengacu pada landasan idiil Pancasila dan landasan
konstitusional UD NRI Tahun 1945.
Pada hakikatnya sebuah negara
dapat disebut sebagai negara yang demokratis, apabila di dalam pemerintahan
tersebut rakyat memiliki kesempatan untuk berpartisipasi dalam pembuatan
keputusan, memiliki persamaan di muka hukum, dan memperoleh pendapatan yang
layak karena terjadi distribusi pendapatan yang adil.
Dalam negara yang menganut sistem
pemerintahan, demokrasi kekuasaan tertinggi berada di tangan rakyat dan
pemerintahan dijalankan berdasarkan kehendak rakyat. Aspirasi dan kemauan
rakyat harus dipenuhi dan pemerintahan dijalankan berdasarkan konstitusi yang
merupakan arah dan pedoman dalam melaksanakan hidup bernegara. Para pembuat
kebijakan memperhatikan seluruh aspirasi rakyat yang berkembang. Kebijakan yang
dikeluarkan harus dapat mewakili berbagai keinginan masyarakat yang
beragam.
Seiring dengan adanya tuntutan agar
pemerintah harus berjalan baik dan dapat mengayomi rakyat dibutuhkan adanya
hukum. Hukum itu mengatur bagaimana seharusnya penguasa bertindak, bagaimana
hak dan kewajiban dari penguasa dan juga rakyatnya. Semua rakyat memiliki
kedudukan yang sama di depan hukum. Artinya, hukum harus dijalankan secara adil
dan benar. Hukum tidak boleh pandang bulu. Siapa saja yang bersalah dihukum
sesuai ketentuan yang berlaku. Untuk menciptakan hal itu harus ditunjang dengan
adanya aparat penegak hukum yang tegas dan bijaksana, bebas dari pengaruh
pemerintahan yang berkuasa, dan berani menghukum siapa saja yang bersalah.
D. Kesimpulan
- Secara etimologis, demokrasi berasal dari bahasa
Yunani yaitu demos yang berarti rakyat dan cratos atau cratein yang
berarti pemerintahan atau kekuasaan. Jadi, demos-cratein atau demos-cratos
berarti pemerintahan rakyat atau kekuasaan rakyat
- Secara terminologi, banyak pandangan tentang
demokrasi. Tidak ada pandangan tunggal tentang apa itu demokrasi.
Demokrasi dapat dipandang sebagai salah satu bentuk pemerintahan, sebagai
sistem politik, dan sebagai pola kehidupan bernegara dengan
prinsip-prinsip yang menyertainya
- Berdasar ideologinya, demokrasi Indonesia adalah
demokrasi yang berdasar Pancasila. Demokrasi Pancasila dalam arti luas
adalah kedaulatan atau kekuasaan tertinggi ada pada rakyat yang dalam
penyelenggaraannya dijiwai oleh nilai-nilai Pancasila. Demokrasi Pancasila
dalam arti sempit adalah kedaulatan rakyat yang dilaksanakan menurut
hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan
Konsep dan Urgensi Demokrasi Yang Bersumber Dari Pancasila
1. APA ITU DEMOKRASI
Demokrasi adalah bentuk
pemerintahan di mana semua warga negaranya memiliki hak yang setara dalam
pengambilan keputusan yang dapat mengubah hidup mereka. Demokrasi demokrasi
warga negara secara langsung atau melalui perwakilan dalam perumusan,
pengembangan, dan pembuatan hukum. Demokrasi mencakup kondisi sosial,
ekonomi, dan budaya yang mendukung praktik kebebasan politik dan
setara. Demokrasi juga merupakan gagasan seperangkat dan prinsip tentang
kebebasan beserta praktik dan prosedurnya. Demokrasi mengandung makna
penghargaan terhadap harkat dan martabat manusia.
2. TIGA TRADISI PEMIKIRAN
POLITIK DEMOKRASI
3 tradisi pemikiran politik itu,
antara lain:
(a)Teori Aristotelian Klasik;
(b)Teori Abad Pertengahan;
(c) Ajaran Sezaman.
Berdasarkan Teori Aristotelian
Klasik, demokrasi diartikan sebagai pemerintahan seluruh warga negara yang
memenuhi syarat kewarganegaraan. The Medieval Theory Penerapan Hukum
Romawi dan kedaulatan rakyat, sehingga demokrasi diartikan sebagai suatu
landasan kekuasaan tertinggi di tangan rakyat. Lain lagi dengan Doktrin
Kontemporer yang menekankan konsep Republican maka demokrasi disini diartikan
sebagai bentuk pemerintahan yang murni.
3. PEMIKIRAN TENTANG DEMOKRASI
INDONESIA
• Demokrasi Menurut
Soekarno
Menurut Soekarno, demokrasi
adalah suatu "pemerintahan rakyat". Lebih lanjut lagi, bagi
Soekarno, demokrasi adalah suatu cara dalam membentuk pemerintahan yang
memberikan hak kepada rakayat untuk ikut serta dalam proses
pemerintahan. Namun, demokrasi yang diinginkan dan dikonsepsikan oleh
Soekarno tidak ingin demokrasi modern yang lahir dari Revolusi, karena menurut
Soekarno, demokrasi yang dihasilkan oleh Revolusi Prancis, demokrasi yang hanya
menguntungkan kaum borjuis dan menjadi tempat tumbuhnya kapitalisme.Oleh karena
itu, kemudian Soekarno mengkonsepsikan sendiri demokrasi yang menurutnya cocok
untuk Indonesia.
• Demokrasi Menurut Mohammad
Hatta
Dalam pamflet yang berjudul Ke
Arah Indonesia Merdeka, Hatta mengemukakan sebagai: "Perwujudan, demokrasi
Barat yang didorong oleh Revolusi Prancis tiada pembawa kemerdekaan rakyat yang
sebenarnya, melainkan menimbulkan kekuasaan kapitalisme. Sebab itu demokrasi
politik saja tidak cukup untuk mencapai demokrasi yang sebenarnya, yaitu
Kedaulatan Rakyat. Haruslah ada pula demokrasi ekonomi. "
• Demokrasi Menurut Soetan
Sjahrir
Pemikiran Sjahrir tentang
demokrasi dan pemerintahan di Indonesia tertuang dalam bukunya yang berjudul
Perjuangan Kita yang terbit pasca Indonesia Merdeka, dan duet Soekarno-Hatta
atau Dwitunggal menjadi pemimpin Indonesia. Bagi Sjahrir, “Secepat mungkin
seluruh pemerintahan harus didemokratiseer, sehingga rakyat banyak masuk
tersusun di dalam lingkungan pemerintahan. Ini mudah digunakan dengan
menghidupkan dan di mana yang perlu membangun dewan-dewan
• Demokrasi Menurut Gus
Dur
Dasar pemikiran utama Gus Dur
tentang demokrasi sebenarnya tidak jauh dari gagasan tentang demokrasi pada
umumnya. Yakni bahwa setiap manusia berhak untuk memiliki kebebasan dalam
mengemukakan pendapat, Berbicara, berserikat, dan berkumpul, dan menentukan
nasibnya sendiri.
Comments
Post a Comment